Menyikapi penyampaian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang menyampaikan apresiasi kepada warga Desa Onansila yang kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum.
“Kami berharap, ini menjadi langkah awal bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan menyerahkan senjata api rakitan atau barang-barang berbahaya lainnya yang dimiliki secara ilegal,” ungkapnya.
Senjata api rakitan tersebut selanjutnya diserahkan ke Polres Kupang untuk diamankan dan dijadikan barang bukti guna kepentingan lebih lanjut dalam kondisi baik dan salah satunya dalam kondisi rusak.
Lebih lanjut, Yeni Setiono menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan mengamankan wilayah masing-masing dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata api ilegal.
“Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Kupang, khususnya di Kecamatan Semau Selatan, semakin kondusif,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.