Oelamasi, KBC — Warga Semau asal Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan kepada aparat kepolisian melalui Polsek Semau, Senin (09/9/2024) siang.
Dua senjata api rakitan tersebut diserahkan oleh Yedi Bolla melalui aparat Desa Onansila yang selanjutnya diserahkan kepada Kapolsek Semau, Iptu Nanang Sudiro.
Penyerahan dua pucuk senjata api rakitan yang diduga senjata peninggalan Jepang tersebut dilakukan usai Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, SH, menghimbau agar warga Desa Onansila yang disampaikan melalui tokoh masyarakat serta aparat Desa Onansila, agar masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk mencegah senjata serta membahayakan keselamatan jiwa.
Himbauan tersebut dilakukan, pasalnya beberapa hari sebelumnya tepatnya Sabtu (07/9/2024) lalu, telah menangkap seorang warga terkait kasus kepemilikan senjata api rakitan yang kasusnya sedang ditangani Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2024 /POLSEK SEMAU/POLRES KUPANG/POLDA NTT tanggal 7 September 2024.
Menyikapi penyampaian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang menyampaikan apresiasi kepada warga Desa Onansila yang kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.