KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pasangan calon mulai taggal 15 – 21 September 2024.
“Usai tahapan mendengar masukan dan tanggapan masyarakat, maka KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dimaksud.
Selanjutnya penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat akan dilakukan pada tanggal 22 September dan tanggal 23 KPU melakukan penarikan nomor urut,” jelas Samsul.
Lebih lanjut Samsul mengatakan untuk tahap kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.