Oelamasi, KBC — Gelar Konferensi KPU beberkan sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kupang, Selasa (03/9/2024 siang di Aula KPU Kabupaten Kupang.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, dalam kesempatan tersebut meminta media, baik itu media cetak, eletronik dan media online harus menjadi corong informasi yang baik dan berimbang, sehingga masyarakat mendapatkan informasi terkait tahapan Pilkada 2024. Dan masyarakat dapat memilih pemimpin berdasarkan visi dan misi paslon.
Ia juga menghimbau masyarakat Kabupaten Kupang yang sudah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada agar segera melengkapi administrasi kependudukan, terutama E-KTP.
“E-KTP merupakan salah satu syarat utama yang harus dibawa saat pemungutan suara di TPS pada tanggal 27 November 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua KPU meminta bagi warga yang belum memiliki E-KTP untuk segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Apabila di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena keterbatasan blangko dapat memberikan solusi berupa cetakan biodata dengan foto pemilih bagi mereka yang belum mendapatkan E-KTP,” harap Manggoa.
Lebih lanjut Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Gole mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada saat ini telah mencapai tahap penelitian berkas pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.
Disebutkan Samsul, pasca pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang berlangsung sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, terdapat 5 pasangan calon yang mendaftar.
Pasangan mendaftar pada tanggal 28 Agustus satu paket yaitu paket Korsa, sementara 4 pasangan mendaftar pada tanggal 29 Agustus, yakni paket Jelas, Gemoy, Kemesraan, dan Merakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.