Kapolres Anak Agung juga mengimbau para guru yang belum sempat mengurus SKCK untuk segera memanfaatkan layanan ini sebelum batas waktu pengumpulan berkas berakhir.
“Adanya layanan khusus ini, Polres Kupang berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pendidikan di Indonesia, khususnya dalam mendukung para guru untuk terus berkembang dan mengabdi kepada bangsa,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.