Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jelang Pemilukada, Penjabat Wali Kota Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Jelang Pemilukada, Penjabat Wali Kota Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas.
Foto. Jelang Pemilukada, Penjabat Wali Kota Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas.

Setelah sosialisasi ini mudah-mudahan pegawai ASN dan PTT dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, terlebih saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye.

Pegawai ASN wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai netralitas terutama dampak pelanggaran netralitas bagi pegawai ASN,” ungkapnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dijelaskannya ketentuan mengenai etika dan norma terkait netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ASN dan surat edaran Menpan RB nomor B/71/M.Sm.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN.

Baca Juga:  Bupati Kupang Gaungkan Hidup Sehat dan Gerakan Menanam dari Amarasi: Menuju Kabupaten Kupang Emas

Hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik.

Fahrensy mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang agar mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif sehingga dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi dalam bentuk apapun.

Kepada ASN dan PTT ia berharap agar dapat menjaga kekompakan, netralitas serta kebersamaan korps dalam menyikapi dinamika politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost