- Pelamar harus memperhatikan Kualifikasi Pendidikan pada setiap Formasi Jabatan yang akan dilamar;
- Ijazah Sementara/Surat Keterangan Lulus/Bukti Yudisium TIDAK BERLAKU:
- Pada saat pendaftaran secara online, Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran, alur seleksi yang terdapat pada laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
- d. Pelamar CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;
- Untuk melakukan pendaftaran secara online, Pelamar Seleksi CPNS, wajib mempersiapkan NIK dan KK telah tersinkronisasi oleh DUKCAPIL;
- f. Apabila Pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan KK Pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Pelamar;
- Semua informasi/data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisi tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
5. Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.