Kota Kupang, KupangBerita.com , — Kabar gembira bagi warga Kota Kupang yang telah lama menunggu informasi mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi CPNS formasi 2024, yang akan dimulai hari ini, Senin (19/8/2024) dan berlangsung hingga 2 September 2024 mendatang.
Surat pengumuman dengan nomor :615/BPKPPD.800.1.2.2/VIII/2024 itu resmi ditandatangi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E Manafe tertanggal 19 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut tercantum kuota formasi CPNS tahun 2024 adalah sebanyak 135 orang.
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; Ketentuan Usia tersebut dikecualikan bagi pelamar Jabatan :
- Dokter dengan kualifikasi pendidikan Spesialis,
- Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis,
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Jabatan-jabatan tersebut di atas dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran atau jika terdapat perubahan data dilampirkan bersama Surat Keterangan Ralat dari Perguruan Tinggi dengan ditandatangani oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur (berlaku juga jika terdapat kesalahan Nama pada Ijazah);
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
15. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dari BAN-PTdan/atau PUSDIKNAKES/LAM- PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.