- Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
- Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, dan menyampaikan video singkat yangmenunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi khusus, wajib datang memenuhi undangan dari Tim Verifikasi Administrasi jika diperlukan, untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
3. Pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
3. Unggah Dokumen
Pelamar mengunggah dokumen melalui laman SSCASN dalam bentuk scan dokumen berwarna, yang meliputi:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.