Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS   Kota Kupang Mulai Dibuka Hari ini, Berikut Link Pendaftarannya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS   Kota Kupang Mulai Dibuka Hari ini, Berikut Link Pendaftarannya.
Foto. Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS   Kota Kupang Mulai Dibuka Hari ini, Berikut Link Pendaftarannya.

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

14. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

15. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dari BAN-PTdan/atau PUSDIKNAKES/LAM- PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

Baca Juga:  Menuju Kabupaten Kupang Emas: Bupati Yos Lede Pacu Konsolidasi Pembangunan Lima Tahun ke Depan

16. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2.  Persyaratan Khusus

  1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN, yaitu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

3. Pelamar Formasi Umum merupakan lulusan :

1. Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;

Baca Juga:  NTT Jadi Daerah Prioritas Swasembada Pangan, Bupati Kupang dan Ahmad Yohan Tanam Jagung Musim Kedua di Fatuleu

2. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.

3. Pelamar Formasi Disabilitas:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost