11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
15. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dari BAN-PTdan/atau PUSDIKNAKES/LAM- PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
16. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Persyaratan Khusus
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN, yaitu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
3. Pelamar Formasi Umum merupakan lulusan :
1. Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
2. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.
3. Pelamar Formasi Disabilitas:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.