Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kukuhkan 157 Kepala Desa, Pj Bupati Kupang: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Melalui Mekanisme

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Kukuhkan 157 Kepala Desa, Pj Bupati Kupang: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Melalui Mekanisme.
Foto. Kukuhkan 157 Kepala Desa, Pj Bupati Kupang: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Melalui Mekanisme.

Ditempat terpisah Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw menyampaikan bahwa Pemkab melakukan pengukuhan ratusan kepala desa itu dilandasi amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan ke-2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan amanah pasal 339 dan 118 itu bahwa Kades yang masa jabatan nya 6 tahun itu diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 8 tahun, jadi 1 periode itu Kades menjabat 8 Tahun,” Jelasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Rahakbauw, dari tambahan 2 tahun jabatan bagi ke-157 Kades ini, maka sudah wajib para kades harus segera menyusun RPJM-Desa yang terhitung 8 tahun setelah dikukuhkan.

Baca Juga:  Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan NTT Jadi Arsitek Ketangguhan

Diharapkan juga, agar sejumlah program dan kinerja dalam berbagai kegiatan yang belum memenuhi target bisa dimasukan kembali salam RPJMDes yang terhitung 8 tahun.

“Mana yang belum atau perlu ada peningkatan target kinerja kegiatan atau program yang belum mencapai target.

Namun hal tersebut harus duduk musyawarah bersama, karena tidak mungkin Kepala Desa dan BPD yang urus putuskan sendiri, musti dimulai musyawarah dari tingkat Dusun hingga Desa,” ujarnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost