Ditempat terpisah Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw menyampaikan bahwa Pemkab melakukan pengukuhan ratusan kepala desa itu dilandasi amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan ke-2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan amanah pasal 339 dan 118 itu bahwa Kades yang masa jabatan nya 6 tahun itu diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 8 tahun, jadi 1 periode itu Kades menjabat 8 Tahun,” Jelasnya.
Menurut Rahakbauw, dari tambahan 2 tahun jabatan bagi ke-157 Kades ini, maka sudah wajib para kades harus segera menyusun RPJM-Desa yang terhitung 8 tahun setelah dikukuhkan.
Diharapkan juga, agar sejumlah program dan kinerja dalam berbagai kegiatan yang belum memenuhi target bisa dimasukan kembali salam RPJMDes yang terhitung 8 tahun.
“Mana yang belum atau perlu ada peningkatan target kinerja kegiatan atau program yang belum mencapai target.
Namun hal tersebut harus duduk musyawarah bersama, karena tidak mungkin Kepala Desa dan BPD yang urus putuskan sendiri, musti dimulai musyawarah dari tingkat Dusun hingga Desa,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.