“Mencuat kembalinya kasus ini, Rustandi dilaporkan oleh korban Junina Rupidara yang mengaku dianiaya saat melakukan dekorasi di lokasi pesta di Kecamatan Sulamu.
Atas perbuatan tersangka Rustandi, korban mengalami luka dan bengkak sehingga divisum dan diperiksa penyidik Polsek Sulamu,” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, unsur pidana memenuhi tiga alat bukti, polisi pun melakukan gelar perkara dan menetapkan Rustandi sebagai tersangka dengan pasal sangkaan 351 KUHP.
Selama ditetapkan menjadi tersangka, Rustandi tidak ditahan penyidik karena dianggap kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Polsek Sulamu dan hanya dikenakan wajib lapor,” tambahnya.
Meski demikian, dijelaskan Iptu Yeni, bahwa Kapolsek Sulamu, Ipda Barthoanus Lera Apelaby sudah mengupayakan mediasi.
Namun, selalu menemui jalan buntu dan tidak ada kata setuju karena Rustandi tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, korban juga meminta kasus ini tetap diproses, sehingga polisi tidak bisa menolak laporan polisi dari korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.