Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menang Praperadilan, Penyidik Polres Kupang Siap Limpahkan Berkas Perkara Rustandi Tadi ke JPU

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Menang Praperadilan, Penyidik Polres Kupang Siap Limpahkan Berkas Perkara Rustandi Tadi ke JPU.
Foto. Menang Praperadilan, Penyidik Polres Kupang Siap Limpahkan Berkas Perkara Rustandi Tadi ke JPU.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Polres Kupang menang praperadilan yang dikeluarkan Rustandi Tadi alias TA terhadap penyidikan Polsek Sulamu, dalam kasus penyelesaian yang terjadi pada 24 November 2024 lalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Kamis (25/7) siang melalui hakim tunggal Revan Timbul Tamonangan Tambunan.

Praperadilan ini disampaikan Rustandi melalui tim kuasa hukumnya Matura, Cs dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang pada tanggal 10 Juli 2024 dan berakhir pada Kamis 25 Juli 2024 dengan perkara bernomor 01/Pid.Pra/2024/PN. Olm.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!
Baca Juga:  Kapolres Kupang Apresiasi Kinerja Personel, Pengamanan Natal 2025 Berjalan Aman dan Kondusif
Ingin Punya Website?   Hubungi Kami!!!

Sementara termohon Kapolsek Sulamu, Dalam menghadapi sindang praperadilan tersebut, Polres Kupang menurunkan tim kuasa hukum, Iptu Rudy Chandra Toumahuw, Iptu Kuswantoro, Ipda Basalio Parera, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, Aiptu M. Sholahudin, Aiptu Immanuel Adu, Aipda Mesak Manimoi dan Aipda Roland Leka.

Sidang diadakan terkait dengan permohonan dari permintaan tentang penetapan tersangka dan tembusan SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).

Saat pembacaan interpretasi oleh hakim Revan Timbul Tambunan, SH menyatakan menolak seluruh permohonan dari pemohon.

Baca Juga:  Natal di SMAK Negeri Kupang, Bupati Yosef Lede Tegaskan Keluarga Fondasi Iman dan Karakter Generasi Muda

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH melalui Kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya gugatan tersebut dan termasuk sudah menjalankan semua proses konferensi hingga akhirnya menang atas gugatan tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost