Oelamasi, KupangBerita.com , — Polres Kupang menang praperadilan yang dikeluarkan Rustandi Tadi alias TA terhadap penyidikan Polsek Sulamu, dalam kasus penyelesaian yang terjadi pada 24 November 2024 lalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Kamis (25/7) siang melalui hakim tunggal Revan Timbul Tamonangan Tambunan.
Praperadilan ini disampaikan Rustandi melalui tim kuasa hukumnya Matura, Cs dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang pada tanggal 10 Juli 2024 dan berakhir pada Kamis 25 Juli 2024 dengan perkara bernomor 01/Pid.Pra/2024/PN. Olm.
Sementara termohon Kapolsek Sulamu, Dalam menghadapi sindang praperadilan tersebut, Polres Kupang menurunkan tim kuasa hukum, Iptu Rudy Chandra Toumahuw, Iptu Kuswantoro, Ipda Basalio Parera, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, Aiptu M. Sholahudin, Aiptu Immanuel Adu, Aipda Mesak Manimoi dan Aipda Roland Leka.
Sidang diadakan terkait dengan permohonan dari permintaan tentang penetapan tersangka dan tembusan SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).
Saat pembacaan interpretasi oleh hakim Revan Timbul Tambunan, SH menyatakan menolak seluruh permohonan dari pemohon.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH melalui Kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya gugatan tersebut dan termasuk sudah menjalankan semua proses konferensi hingga akhirnya menang atas gugatan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










