Isidorus menegaskan, surat rekomendasi yang diberikan kepada dr. Christian Widodo dan Serena Prancis itu adalah Surat Rekomendasi yang adalah Surat Keputusan dari DPP Partai Gerindra.
“Betul (itu surat rekomendasi yang adalah surat keputusan),” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kupang, Christian Foenay mengatakan surat tersebut bukanlah surat keputusan.
Menurutnya, surat rekomendasi berbeda dengan surat keputusan dari partai.
Bahkan Christian menegaskan bahwa surat keputusan dari DPP Partai Gerindra hingga saat ini belum ada.
“Itu surat rekomendasi sedangkan SKnya belum ada,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kupang, Foenay.
Ia juga menanggapi statement dari Sekretaris DPC Gerindra Kota Kupang, Isidorus Lilijawa terkait surat rekomendasi yang adalah surat keputusan dan dinyatakan bahwa sudah final untuk dr. Christian Widodo dan Serena Francis di Pilkada Kota Kupang ini.
Bahkan ia merasa bingung dengan istilah Surat Rekomendasi dan Surat Keputusan tersebut.
Christian Foenay menegaskan, jika sudah ada Surat Keputusan tentunya sudah melalui mekanisme partai Gerindra.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.