Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Soal Keterlambatan Gaji PPPK, BPKAD Kabupaten Kupang Surati 3 OPD

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Soal Keterlambatan Gaji PPPK, BPKAD Kabupaten Kupang Surati 3 OPD.
Foto. Soal Keterlambatan Gaji PPPK, BPKAD Kabupaten Kupang Surati 3 OPD.

Kepal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Oktovinus Tahik, Kamis (04/7) yang dikonfirmasi media mengatakan keterlambatan gaji PPPK mestinya tidak boleh terjadi, karena mereka telah menjalankan tugas melayani masyarakat.

“Para (PPPK) tenaga kesehatan menjalankan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat. Begitu juga para guru yang punya peran penting dalam mendidik anak bangsa di Kabupaten Kupang,” ungkap Okto Tahik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Okto, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah menjalankan tugas sesuai yang diharapkan.

Baca Juga:  Tiga Desa Terkepung Kawasan Industri Bolok: Bupati Kupang Janji Tuntaskan Sengketa Lahan Warisan Leluhur

“Jadi setiap bulan OPD bisa mengajukan permintaan sehingga pembayaran gaji bisa berjalan lancar. Namun nyatanya, keterlambatan pembayaran gaji ini karena dari OPD belum ajukan permintaan,” katanya.

Atas keterlambatan ini, kata Okto Tahik, pihaknya mengeluarkan surat kepada 3 OPD.

“Persoalan yang paling fatal lagi karena selama ini proses penginputan data dari OPD belum selesai dilakukan dalam aplikasi simgajiweb,” bebernya.***

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost