Kepal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Oktovinus Tahik, Kamis (04/7) yang dikonfirmasi media mengatakan keterlambatan gaji PPPK mestinya tidak boleh terjadi, karena mereka telah menjalankan tugas melayani masyarakat.
“Para (PPPK) tenaga kesehatan menjalankan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat. Begitu juga para guru yang punya peran penting dalam mendidik anak bangsa di Kabupaten Kupang,” ungkap Okto Tahik.
Menurut Okto, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah menjalankan tugas sesuai yang diharapkan.
“Jadi setiap bulan OPD bisa mengajukan permintaan sehingga pembayaran gaji bisa berjalan lancar. Namun nyatanya, keterlambatan pembayaran gaji ini karena dari OPD belum ajukan permintaan,” katanya.
Atas keterlambatan ini, kata Okto Tahik, pihaknya mengeluarkan surat kepada 3 OPD.
“Persoalan yang paling fatal lagi karena selama ini proses penginputan data dari OPD belum selesai dilakukan dalam aplikasi simgajiweb,” bebernya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.