Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Soal Keterlambatan Gaji PPPK, BPKAD Kabupaten Kupang Surati 3 OPD

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Soal Keterlambatan Gaji PPPK, BPKAD Kabupaten Kupang Surati 3 OPD.
Foto. Soal Keterlambatan Gaji PPPK, BPKAD Kabupaten Kupang Surati 3 OPD.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Soal keterlambatan gaji PPPK, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) layangkan surat yang bersifat penegasan kepada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat nomor 045.2/332/BPKAD/3/VII/2024, tertanggal 3 Juli 2024 dengan Perihal Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2024, yang di tandatangani oleh Kepal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Oktovinus Tahik.

Ketiga OPD tersebut yakni :
1. Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan; dan
3. Pengguna Anggaran Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.

Berikut petikan dari surat dimaksud: Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga:  Layanan SKCK Polres Kupang Raih Predikat Sangat Baik dalam Pengawasan Kepuasan Masyarakat

1. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang untuk masing-masing PPPK, maka yang bersangkutan dapat dibayarkan gajinya berdasarkan PMK tersebut di atas.

2. Sampai dengan saat ini kami belum dapat membentuk gaji Bulan Juli untuk PPPK karena inputan data dari OPD belum selesai dilakukan dalam aplikasi simgajiweb.
3. Gaji Mei, Gaji Juni dan Gaji ke-13 akan dibayarkan sebagai susulan gaji, jika Gaji Juli telah dibayarkan.
4. Memperhatikan Surat Edaran Bupati Kupang Nomor BU.800/679/BKPSDM/IV/2024 Tanggal 17 April 2024 tentang pemberhentian tenaga Non ASN Yang Telah lulus Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, maka poin 1, 2, dan 3 di atas akan dilaksanakan, dengan ketentuan:
a. Segala gaji dan pembiayaan lainnya yang diterima terhitung Tanggal 1 Maret Tahun 2024 untuk melakukan penyetoran kembali melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Kupang dengan nomor rekening 02901040048879.
b. Bukti Surat Tanda Setoran (STS) tersebut menjadi lampiran dalam kelengkapan dokumen pengajuan Surat Perintah Membayar.
5. Sebagai informasi keterlambatan pengajuan SPM Gaji PPPK menjadi tanggung
jawab pengguna anggaran.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Kupang Paparkan 4 Program Prioritas dalam Rancangan APBD 2025 di Sidang Paripurna DPRD

Kepal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Oktovinus Tahik, Kamis (04/7) yang dikonfirmasi media mengatakan keterlambatan gaji PPPK mestinya tidak boleh terjadi, karena mereka telah menjalankan tugas melayani masyarakat.

“Para (PPPK) tenaga kesehatan menjalankan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat. Begitu juga para guru yang punya peran penting dalam mendidik anak bangsa di Kabupaten Kupang,” ungkap Okto Tahik.


Powered By NusaCloudHost