2. Sampai dengan saat ini kami belum dapat membentuk gaji Bulan Juli untuk PPPK karena inputan data dari OPD belum selesai dilakukan dalam aplikasi simgajiweb.
3. Gaji Mei, Gaji Juni dan Gaji ke-13 akan dibayarkan sebagai susulan gaji, jika Gaji Juli telah dibayarkan.
4. Memperhatikan Surat Edaran Bupati Kupang Nomor BU.800/679/BKPSDM/IV/2024 Tanggal 17 April 2024 tentang pemberhentian tenaga Non ASN Yang Telah lulus Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, maka poin 1, 2, dan 3 di atas akan dilaksanakan, dengan ketentuan:
a. Segala gaji dan pembiayaan lainnya yang diterima terhitung Tanggal 1 Maret Tahun 2024 untuk melakukan penyetoran kembali melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Kupang dengan nomor rekening 02901040048879.
b. Bukti Surat Tanda Setoran (STS) tersebut menjadi lampiran dalam kelengkapan dokumen pengajuan Surat Perintah Membayar.
5. Sebagai informasi keterlambatan pengajuan SPM Gaji PPPK menjadi tanggung
jawab pengguna anggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.