Mudah – mudahan dengan adanya surat ini menjadi cambuk bagi pemerintah Kabupaten Kupang agar bisa menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas.
Hal ini apa bila kita taat pajak, kata Alexon kita pemerintah daerah akan mendapatkan dana bagi hasil atas pajak kendaraan tersebut.
Lebih lanjut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik menegaskan pembayaran pajak kendaraan dinas ada pada ranah OPD masing-masing.
Meskipun kendaraan dinas tersebut adalah aset daerah, namun mereka tidak bisa memonitor pembayaran pajak kendaraan karena dianggarkan dalam OPD tersebut.
“Anggaran untuk bayar pajak itu ada pada masing-masing OPD jadi kalau kami mau tau yang mana sudah bayar atau belum harus minta data dari OPD,” ujarnya.
Namun melihat banyaknya kendaraan yang belum membayar pajak PKB pihaknya akan bersurat ke setiap OPD untuk melaporkan hal tersebut.
Apalagi mengingat Penjabat Bupati saat ini merupakan mantan kepala Bapenda Provinsi NTT dan tentunya hasil pembayaran pajak PKB, Pemkab Kupang juga mendapat dana bagi hasil pajak tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.