“Saat ini keduannya sedang menjalani pembinaan di Dinas. Prinsipnya kami ada laporan bahwa ada dugaan pelecehan seksual di dalam satuan pendidikan kita lakukan pemanggilan untuk lakukan pembinaan khusus dalam konteks disiplin PNS.
Dalam pembinaan ini juga keduanya diberi sanksi dengan hanya memberikan gaji sebagai PNS, sementara terjadap semua tunjangan dihentikan. Ini sebagai pemberian efek jerah kepada meraka,”ungkapnya.
Eliaser Teuf juga menyampaikan terima kasih kepada media dan rekan – rekan jurnalis yang telah mengangkat permasalahan yang ada hubungan dengan pelecehan seksual terhadap siswi SD di Kecamatan Taebenu pada Februari lalu dan Amarasi.
Dia mengakui bahwa pasca kasus ini mencuat pemberitaan media sampai hari ini masih terus berlanjut.
Untuk diketahui terhadap JFM (59) atas perilaku amoralnya tersebut telah dilaporkan ke Polres Kupang dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023 lalu.
Sementara DOS (56) telah dilaporkan ke Polres Kupang dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Pebruari 2024 dengan korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.