Bekasi, KupangBerita.com , – Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cikarang.
Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga telah dihadapkan di kursi terdakwa, pada Senin sore, 3 Juni 2024.
Rencananya, pada sidang ketiga ini akan disampaikan keterangan saksi korban. Kuasa hukum dari pelapor atau saksi korban, Martinus, menerangkan bahwa kliennya sudah dihadirkan dalam persidangan.
Martinus menyayangkan Hakim Ketua menunda persidangan, dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
“Sangat disayangkan sama sekali, terdakwa tidak siap dalam persidangan ini.
Kami sesalkan sekali dan kami anggap perilaku kuasa hukum terdakwa tidak profesional serta tidak tanggung jawab,” tegas dia.
Majelis hakim pun memutuskan bahwa persidangan kasus penipuan dan juga pemalsuan, akan kembali dilanjutkan pada Selasa 11 Juni 2024.
“Di sidang selanjutnya, jika penasehat hukum terdakwa kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan ya,” tegas Hakim Ketua kepada Bimo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.