Martinus, menerangkan, bahwa pelaku menguras harta benda korbannya hingga mencapai Rp 6,5 miliar.
Martinus menerangkan, awalnya pelaku mengiming-imingi korban yakni mendapatkan keuntungan setiap minggunya hingga mencapai dari Rp100 juta hingga Rp 700 juta.
“Korban disuruh untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan alasan untuk meminta dana talangan investasi di Bank Indonesia,” ungkap Martinus, Senin 3 Juni 2024.
“Selama dua tahun berjalan, Setyawan priyambodo alias Bimo tidak pernah mengembalikan dana talangan atau keuntungan yang sudah dijanjikan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana-dana yang selama ini diberikan,” tambah dia.
Martinus membeberkan, bahwa klien-nya yang merasa dirugikan dan dibohongi bahkan dalam kehidupan rumah tangganya Bimo tidak pernah menafkahi bahkan cenderung merugikan dengan banyaknya kerugian meteriil dan immateril maka pihak korban melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
“Laporan yang di buat oleh klien kami itu pada Tahun 2023 silam dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5565/IX/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya,” tutup dia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.