Sementara terkait data pemilih, KPU telah melakukan sinkronisasi antara Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT Pemilu 2024.
“Saat ini, data pemilih untuk pemilihan umum sudah terhimpun 288.902 pemilih yang akan melakukan pencoblosan di 606 Tempat Pemungutan Suara( TPS) yang tersebar di 24 Kecamatan, 177 desa / kelurahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kupang, Samsul Gole mengatakan, KPU saat ini akan terus berupaya memenuhi target partisipasi pengguna hak pilih pada Pilkada 2024 sebesar 80 persen. Dengan adanya penambahan jumlah pemilih dari Pemilu 2024 yakni 288.902 pemilih.
Bertambahnya jumlah pemilih yang signifikan berdasarkan DP4 yang saat ini dicermati, adalah penambahan pemilih baru atau pemilih pemula.
“Untuk itu, dengan kemitraan kita bersama media dapat memberikan sosialisasi kepada para pemilih pemula dan juga kepada semua kalangan,” ujarnya.
Disampaikan Samsul, dalam PKPU II Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, terdapat dua tahapan yakni persiapan dan penyelenggaraan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.