Oelamasi, KupangBerita.com , – Dalam rangka memastikan pemilukada 2024 lancar, aman dan semua informasi terkait tahapan penyelenggaraan pemilu tersampaikan kepada masyarakat
Komisi pemilihan umum(KPU) Kabupaten Kupang melakukan temu jurnalis bersama wartawan media cetak,elektronik dan media online, Senin (03/6) siang.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pertemuan hari ini dalam rangka menyampaikan kepada isan pers terkait tahapan pemilihan umum Gubernur Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Kupang.
“Tahapan pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Namun sebelumnya itu, ada pun tahapan yang saat ini dilakukan oleh KPU yakni perekrutan badan Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS ) yang telah usai dilakukan pelantikan berapa pekan lalu,” ungkap Nichson.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini KPU sudah membuka kesempatan kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Perguruan Tinggi (PT) untuk mendaftar sebagai pemantau Pilkada. Namun hingga kini, belum ada yang mendaftar.
Sementara terkait data pemilih, KPU telah melakukan sinkronisasi antara Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT Pemilu 2024.
“Saat ini, data pemilih untuk pemilihan umum sudah terhimpun 288.902 pemilih yang akan melakukan pencoblosan di 606 Tempat Pemungutan Suara( TPS) yang tersebar di 24 Kecamatan, 177 desa / kelurahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kupang, Samsul Gole mengatakan, KPU saat ini akan terus berupaya memenuhi target partisipasi pengguna hak pilih pada Pilkada 2024 sebesar 80 persen. Dengan adanya penambahan jumlah pemilih dari Pemilu 2024 yakni 288.902 pemilih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.