Menurut Maruli, jika ada para pejabat, baik di pemerintah Kabupaten Kupang ataupun di DPRD yang memiliki kendaraan lebih dari satu, silakan bawa ke sekertariat dewan untuk kemudian diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jika tak patuh, maka akan dilakukan upaya hukum melalui Asdatun Kejaksaan Tinggi dengan proses litigasi maupun non litigasi,” kata Dian Patria.
Ditempat terpisah Kepala BPKAD, Okto Tahik, saat dikonfirmasi media mengatakan saat ini telah membentuk tim untuk melakukan inventarisir seluruh aset milik pemda Kabupaten Kupang.
“Ini bukan hanya kendaraan dinas saja, tetapi aset inventaris lain akan didata. Dan apabila barang – barang tersebut masih berada di tangan pensiunan ataupun ASN aktif segera kembalikan.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum juga kembalikan maka kami akan tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi KPK,” kata Okto Tahik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.