“Jangan sampai ada pembiaran dan jika masih tetap tidak dikembalikan, kita minta pemda laporkan ke APH dengan tindak pidana penggelapan aset.
Kejadian seperti ini memang jamak terjadi di wilayah Timur Indonesia dan tidak hanya di NTT saja,” ungkapnya.
Ditambakan Dian Patria bahwa selain randis tentunya seluruh aset – aset inventaris lainya seperti laptop, handphone dan lain – lain perlu ditertibkan juga.
Ini penting mengingat rendahnya kapasitas pemerintah daerah di NTT yang rata – rata 90 persen tergantung dana dari pusat.
“Sementara pungutan pajak dan retribusi kecil. Sudah kecil lagi masih terjadi kebocoran. Jangan sampai pemerintah daerah menggelontorkan lagi APBD untuk beli aset,” katanya.
Dian Patria juga mengatakan, tak hanya pemerintah Kabupaten Kupang saja yang ditertibkan dalam pengunaan kendaraan dinas, akan tetapi juga pihak legislatif akan ditertibkan.
“Jika ada anggota dewan yang menguasai kendaraan lebih dari satu, maka dengan segala hormat harus dikembalikan, agar ini ini bisa menjadi contoh nyata anggota DPR di Kabupaten Kupang supaya tertib aturan,”jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.