Peraturan Baru, Gaji PNS dan PPPK Akan Dipotong untuk Program Tapera, Simak Besarannya

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Peraturan Baru, Gaji PNS dan PPPK Akan Dipotong untuk Program Tapera, Simak Besarannya.
Foto. Peraturan Baru, Gaji PNS dan PPPK Akan Dipotong untuk Program Tapera, Simak Besarannya.

KupangBerita.com , – Pemerintah Pusat resmi menerbitkan peraturan baru yang mana gaji PNS dan PPPK akan dipotong untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024, yang mengatur perubahan atas PP No.25/2020 tentang Tapera resmi telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Poin penting dalam PP ini adalah pemotongan gaji pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, yang akan disalurkan ke rekening dana Tapera.

Dengan demikian, baik pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 5 PP 21/2024, dijelaskan bahwa semua pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.

Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar, diwajibkan ikut Tapera. Pemotongan sebesar 3 persen dari gaji atau upah ini dilakukan setiap bulan.

Syarat Peserta Tapera

Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version