KupangBerita.com , – Pemerintah Pusat resmi menerbitkan peraturan baru yang mana gaji PNS dan PPPK akan dipotong untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024, yang mengatur perubahan atas PP No.25/2020 tentang Tapera resmi telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Poin penting dalam PP ini adalah pemotongan gaji pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, yang akan disalurkan ke rekening dana Tapera.
Dengan demikian, baik pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 5 PP 21/2024, dijelaskan bahwa semua pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.
Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar, diwajibkan ikut Tapera. Pemotongan sebesar 3 persen dari gaji atau upah ini dilakukan setiap bulan.
Syarat Peserta Tapera
Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.