1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Prajurit siswa TNI
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Pejabat negara
7. Pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta
8. Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori di atas namun menerima gaji atau upah.
Dalam Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Pembagiannya, untuk pekerja reguler ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen.
Simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan ini bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Pasal 68 PP 25/2020 mengharuskan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP tersebut diberlakukan, yaitu sebelum tahun 2027.
Diketahui, BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.