Opini  

Opini: Mengawal Dana Desa, Tantangan dan Peluang di Tengah Pilkada 2024

Foto. Mengawal Dana Desa: Tantangan dan Peluang di Tengah Pilkada 2024.
Foto. Mengawal Dana Desa: Tantangan dan Peluang di Tengah Pilkada 2024.

Oleh DAMI YORIS BURAEN, S.IP

Kader Muda Amarasi

Jabatan: Sekretaris Umum Forum Pengurus Pusat (FPP) FORUM MILENIAL AMARASI (FORMASI)

KupangBerita.com, — Artikel ini akan membahas pentingnya pengawasan dana desa, trik-trik korupsi yang sering dilakukan, hubungan dana desa dengan Pilkada 2024, dampak negatif dari penyalahgunaan dana desa, serta langkah-langkah yang dapat diambil masyarakat untuk mencegah dan melaporkan tindakan korupsi.

Dengan judul yang kuat dan menyeluruh, artikel ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga integritas penggunaan dana desa demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan bahwa dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana ini diperuntukkan bagi setiap desa agar berdaya dalam menjalankan kewenangannya. Penggunaan dana desa harus dikelola, dimanfaatkan, dan direalisasikan dengan sebaik mungkin, dengan fokus pada penyelesaian permasalahan desa seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, serta pemanfaatan potensi desa.

Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan asas demokrasi dan penerapan sistem checks and balance (pengawasan dan keseimbangan), masyarakat berhak mengawal dan mengawasi realisasi penggunaan dana desa di desa masing-masing.

Namun, dalam praktiknya, beberapa desa masih rentan terhadap korupsi oleh oknum aparat desa untuk memperkaya diri dan/atau kelompoknya.

Trik Korupsi Dana Desa

Untuk memudahkan pemantauan atau pencegahan dari masyarakat desa akan terjadinya korupsi dana desa maka masyarakat desa perlu tau trik-trik yang dipakai oleh para oknum koruptor di desa.

Trik-trik yang dipakai oleh para oknum koruptor di desa dalam melakukan korupsi atau menggerogoti dana desa antara lain:

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama KupangBerita.Com Dengan DAMI YORIS BURAEN, S.IP Kader Muda Amarasi Jabatan: Sekretaris Umum Forum Pengurus Pusat (FPP) FORUM MILENIAL AMARASI (FORMASI). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab DAMI YORIS BURAEN, S.IP Kader Muda Amarasi Jabatan: Sekretaris Umum Forum Pengurus Pusat (FPP) FORUM MILENIAL AMARASI (FORMASI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version