Oleh DAMI YORIS BURAEN, S.IP
Kader Muda Amarasi
Jabatan: Sekretaris Umum Forum Pengurus Pusat (FPP) FORUM MILENIAL AMARASI (FORMASI)
KupangBerita.com, — Artikel ini akan membahas pentingnya pengawasan dana desa, trik-trik korupsi yang sering dilakukan, hubungan dana desa dengan Pilkada 2024, dampak negatif dari penyalahgunaan dana desa, serta langkah-langkah yang dapat diambil masyarakat untuk mencegah dan melaporkan tindakan korupsi.
Dengan judul yang kuat dan menyeluruh, artikel ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga integritas penggunaan dana desa demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan bahwa dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana ini diperuntukkan bagi setiap desa agar berdaya dalam menjalankan kewenangannya. Penggunaan dana desa harus dikelola, dimanfaatkan, dan direalisasikan dengan sebaik mungkin, dengan fokus pada penyelesaian permasalahan desa seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, serta pemanfaatan potensi desa.
Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan asas demokrasi dan penerapan sistem checks and balance (pengawasan dan keseimbangan), masyarakat berhak mengawal dan mengawasi realisasi penggunaan dana desa di desa masing-masing.
Namun, dalam praktiknya, beberapa desa masih rentan terhadap korupsi oleh oknum aparat desa untuk memperkaya diri dan/atau kelompoknya.
Trik Korupsi Dana Desa
Untuk memudahkan pemantauan atau pencegahan dari masyarakat desa akan terjadinya korupsi dana desa maka masyarakat desa perlu tau trik-trik yang dipakai oleh para oknum koruptor di desa.
Trik-trik yang dipakai oleh para oknum koruptor di desa dalam melakukan korupsi atau menggerogoti dana desa antara lain:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.