Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Rugikan Negara 5 Milyar Lebih, Polres Kupang Tetapkan 5 Orang Tersangka

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Rugikan Negara 5 Milyar Lebih Polres Kupang Tetapkan 5 Orang Tersangka.
Foto. Rugikan Negara 5 Milyar Lebih Polres Kupang Tetapkan 5 Orang Tersangka.

Kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.

Sejak tahun 2023 lalu, kami sidik kasus ini, tanggal 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya,” ungkap Kapolres Kupang, Selasa (14/05) siang di ruang kerjanya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Kapolres Kupang, kelima tersangka yang ditetapkan penyidik ​​Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru infrastruktur GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Kapolres Kupang Luncurkan Mobil Layanan Pelajar: Solusi Transportasi Gratis di Jalur Terpencil

Pekerjaan tersebut dimulai sejak tahun 2019 lalu, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp5.356.646.767,41

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik ​​dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost