Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Calon Perseorangan di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Colon Perseorangan di Kabupaten Kupang.
Foto. Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Colon Perseorangan di Kabupaten Kupang.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu tujuh kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD.

“Untuk pencalonan kita menggunakan hasil pemilu 2024, syarat parpol atau gabungan parpol 20 Persen kursi d DPRD yaitu minimal 7 Kursi,” jelas Nichson Manggoa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dijelaskan Manggoa, dari hasil Pemilu 2024 tidak ada partai yang bisa pengusung satu paket sendiri karena perolehan kursi terbanyak diraih oleh Golkar dengan perolehan 5 kursi.

Baca Juga:  Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024

Golkar sendiri sudah mengusung calon tunggal Jerey Manafe dan diminta untuk mendaftar di semua partai koalisi Indonesia Maju.

Saat ini sejumlah parpol sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah diantaranya Demokrat, PDIP, Gerindra, PSI, dan PAN, PKB, dan Hanura.

Demokrat sendiri sudah menutup tahapan pendaftaran bakal calon kepala daeran dan ada tiga nama yang sudah mereka serahkan yakni Mese Ataupah, Yosef Lede, dan Jerry Manafe.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost