Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu tujuh kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD.
“Untuk pencalonan kita menggunakan hasil pemilu 2024, syarat parpol atau gabungan parpol 20 Persen kursi d DPRD yaitu minimal 7 Kursi,” jelas Nichson Manggoa.
Dijelaskan Manggoa, dari hasil Pemilu 2024 tidak ada partai yang bisa pengusung satu paket sendiri karena perolehan kursi terbanyak diraih oleh Golkar dengan perolehan 5 kursi.
Golkar sendiri sudah mengusung calon tunggal Jerey Manafe dan diminta untuk mendaftar di semua partai koalisi Indonesia Maju.
Saat ini sejumlah parpol sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah diantaranya Demokrat, PDIP, Gerindra, PSI, dan PAN, PKB, dan Hanura.
Demokrat sendiri sudah menutup tahapan pendaftaran bakal calon kepala daeran dan ada tiga nama yang sudah mereka serahkan yakni Mese Ataupah, Yosef Lede, dan Jerry Manafe.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.