“Jadi, mereka bisa menerima sembilan bulan gaji efektif dan satu bulan gaji ke-13,” bebernya.
Lebih lanjut, Dina Masneno menghimbau para lulusan PPPK di Kabupaten Kupang, pasca menerima SK akan mengikut beberapa proses yakni sosialisasi dari Bank NTT terkait penerbitan rekening, dari PT. Taspen dan BPJS.
“Untuk itu, tetap jaga diri dan persiapkan diri secara baik, kemudian jangan berpergian jauh, sehingga saat penerimaan SK dan pembekalan yang bersangkutan dapat mengikuti secara baik,”harapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.