“Ada sekitar 14 orang yang belum memenuhi syarat dan harus memperbaiki berkas. Kemudian 17 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara yang tidak mendapatkan NIK ada sekitar 14 orang dari formasi kesehatan. Hal ini disebabkan karena formasi yang dilamar tidak sesuai dengan jenjang ilmu yang disyaratkan,” jelasnya.
Selain itu, disampaikan Dina Masneno, bahwa ada tiga orang dari formasi guru dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Hal ini disebabkan, karena satu orang Berkas Tidak Memenuhi Syarat (BTS) yang mana ijazahnya tidak terdaftar di Dikti atau ijazah bodong. Sementara dua orang tidak memiliki sertifikasi guru.
Sementara untuk pemberian SK kepada pelamar yang dinyatakan lulus, rencananya akan dilakukan pada minggu ke tiga bulan Mei 2024,” pungkasnya.
Ia mamastikan Terhitung Masa Tugas (TMT) bagi yang memenuhi syarat itu diterbitkan pertanggal 22 April 2024, sehingga mereka bisa menerima gaji di bulan Mei.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.