Kapolresta juga menambahkan berdasarkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP / A / 01 / III / HUK 12.10 / 2024 / Propam tanggal 29 Maret 2024, terhadap Iptu DH dikenakan pasal 12 huruf (e), pasal 13 huruf (k) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seperti diketahui bahwa pada malam perjamuan kudus (29/3) pelaku yang pada saat itu mabuk dan mengikuti perjamuan.
Pada saat salah seorang presbiter mengantar roti dan anggur, lalu ołeh pelaku roti tersebut diambil beberapa potong roti dan langsung di makan serta mengambil beberapa sloki anggur dan diminum.
Saat ditegur ołeh presbiter pelaku pun sempat beradu mulut dan diamankan.
Setelah kejadian itu, datanglah pihak Kepolisian dari Polresta Kupang Kota Kompol Oktovianus Wadu Ere, S.H. dan mengamankan pelaku serta berdialog antara pihak gereja dalam hal ini dihadiri ołeh Ketua Majelis GMIT Jemaat Kota Kupang, Pendeta Olfi Magang-Mooy, STh., M.Hum. Pendeta Jesmarlianus R. Djo Naga, M.Th yang pada saat kejadian adalah yang memimpin ibadah perjamuan kudus dan juga adalah Wakil Ketua Klasis Kota Kupang.
Dalam dialog tersebut pihak Gereja memaafkan Pelaku dan masalah tersebut sudah selesai, namun pihak Gereja meminta untuk pihak Kepolisian meminta maaf secara tertulis dan sudah ditandatangani oleh Kapolresta Kupang Kota.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.