“Pasca kejadian kami telah mengamankan barang bukti sepeda motor yang hangus terbakar di Polsek Amarasi,” pungkasnya.
Dibeberkan Iptu Thomas Radiena, bahwa salah satu dari pelaku atas nama, Mesi Siki, sebelumnya telah di laporkan pada tanggal 26 Maret 2024 di SPKT polres Kupang. Karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap korban, Melkisedek Nitu, yang beralamat di Sahraen.
“Atas laporan ini salah satu pelaku atas nama Mesi Siki, dilaporkan dengan 2 laporan yang penganiayaan dan terakhir pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor,” jelasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.