Kita usahakan secepatnya sebelum libur lebaran. Tetapi kita kembalikan ke masing – masing OPD, jika mereka mengajukan permintaannya cepat maka akan cepat kita layani, tetapi ada yang terlambat tentu prosesnya akan terhambat,” katanya.
Okto Tahik merincikan total alokasi dana pembayaran THR sebesar Rp22.428.137.967, itu dialokasikan bagi 4.577 ASN dengan total besarannya Rp.21.644.226.264.
Sementara untuk 210 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp763.911.703.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Proses pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri harus dilakukan 10 hari menjelang Lebaran.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.