Dijelaskan Bupati, wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya boleh melakukan pembayaran PBB-P2, melalui aplikasi “B’Pung mobile Bank NTT” dan seluruh agen bank NTT yang tersebar di seluruh wilayah NTT.
Diluncurkan pembayaran PBB-P2, maka Kabupaten Kupang sudah memasuki era baru dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dan merupakan sebuah transformasi dalam pelayanan publik.
“Ini merupakan langkah nyata dari sinergitas pemerintah daerah dan PT. Bank NTT. Tentu hal ini dapat menopang pemerintah daerah dalam merealisasikan pembayaran pajak daerah.
Upaya ini terus kita lakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak,” pungkas Masneno.
Dikatakan Korinus Masneno bahwa postur APBD Kabupaten Kupang tahun 2024 sebesar 1 miliar lebih, belum lagi defisit yang terjadi. Sementara kontribusi PAD hanya berkisar Rp51 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.