Sesuai dengan persangkaan pasal yang d terapkan terkait dugaan Tindak Pidana setiap pelaksana, peserta petugas dan atau tim kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Terhadap para tersangka di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,” pungkas Elpidus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.