Proses penyerahan kedua tersangka dan barang bukti diterima langsung Oleh Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala.
“Penyerahan berkas dan alat bukti ini dilakukan, setelah penyidik Polres Kupang melakukan pemenuhan petunjuk jaksa P19 yang di terima oleh penyidik polres kupang beberapa waktu lalu,” bebernya.
“Dalam pelaksanaan berkas tahap II tersebut, Kami telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang mana akan ditindak lanjuti oleh kejaksaan Negeri oelamasi ke tahap penuntutan.
Hadir juga pada saat pelaksanaan Tahap II Adam Horison Bao,selaku koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan data informasi bawaslu Kabupaten kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.