Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun Untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun Untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN.
Foto. Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun Untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN.

Selain itu, komponen tunjangan kinerja pada pembayaran THR tahun ini juga diberikan penuh 100%,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan
bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah dilakukan dengan kemampuan fiskal masing-masing.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Peraturan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 juga cukup didasari pada peraturan kepala daerah (Perkada).

Ia meminta agar pemda tak perlu repot-repot meminta fasilitasi dari Kemendagri karena pembayaran juga ditekankan untuk disesuaikan dengan kapasitas fiskal.

Baca Juga:  Dibuka! Lowongan Magang Kemendikti Batch 2 2025, Khusus Mahasiswa Aktif

“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan menggunakan komponen penghasilan kepastian,” kata Tito.

Ditegaskan, Tito Karnavian, pembayaran gaji ke-13 paling cepat Juni 2024.

“Apabila ini belum bisa dibayar, maka gaji ke-13 dapat dibayar setelah Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024,”tegasnya.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost