Demikian juga terhadap saksi, masih terkait dugaan politik uang tersebut.
Saat ditanya terkait substansi dugaan politik uang selama pemeriksaan, ia mengatakan bahwa terkait substansi belum bisa dipublikasi, hingga selesai dilakukan kajian oleh tim Gakumdu, termasuk unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak.
Tentunya hal tersebut akan disampaikan kepada publik setelah dilakukan kajian.
Dijelaskan Adam, bahwa terlapor adalah salah pihak yang diduga menyerahkan uang disertai stiker atau kartu nama dari seorang caleg yang dibuktikan dengan video berdurasi 21 detik.
Kendati demikian, pihak yang menerima uang dalam video merupakan saksi yang juga sudah ikut diperiksa,” pungkasnya.
Ia berharap status pemeriksaan ini akan selesai dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada yakni 14 hari ke depan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.