Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemeriksaan Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish Berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemeriksaan Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish Berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Pemeriksaan Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish Berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penetapan seseorang sebagai tersangka juga wajib untuk melalui mekanisme Gelar Perkara.

“Sesuai hasil gelar perkara yang telah dilakukan Polres Kupang telah menetapkan 1 tersangka yakni GT. Dan saat ini berkas Perkara sudah dilakukan Tahap I oleh penyidik,” terang Elpidus.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ditempat terpisah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Pathres Mandala, saat dikonfirmasi soal kasus ini mengungkapkan berkas ini baru saja diterima oleh Kejari dan sementara dipelajari dan tidak banyak memberikan komentar atas kasus ini

Baca Juga:  Meriah dan Menginspirasi! SMAK Negeri Kupang Sukses Gelar Lomba Solo Kidung Paskah Perdana

“Berkas sementara di Kejaksaan dan sedang dilakukan penelitian, mungkin Rabu atau Kamis minggu depan kami kembalikan ke teman-teman penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan untuk pengembangan kasus ini penyidik juga masih melakukan pendalaman.

Sementara itu dalam kasus ini salah satu saksi yang berkaitan erat dengan tersangka merupakan pejabat utama di salah satu dinas pada pemerintah Kabupaten Kupang berinisial AJ.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost