Penetapan seseorang sebagai tersangka juga wajib untuk melalui mekanisme Gelar Perkara.
“Sesuai hasil gelar perkara yang telah dilakukan Polres Kupang telah menetapkan 1 tersangka yakni GT. Dan saat ini berkas Perkara sudah dilakukan Tahap I oleh penyidik,” terang Elpidus.
Ditempat terpisah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Pathres Mandala, saat dikonfirmasi soal kasus ini mengungkapkan berkas ini baru saja diterima oleh Kejari dan sementara dipelajari dan tidak banyak memberikan komentar atas kasus ini
“Berkas sementara di Kejaksaan dan sedang dilakukan penelitian, mungkin Rabu atau Kamis minggu depan kami kembalikan ke teman-teman penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan untuk pengembangan kasus ini penyidik juga masih melakukan pendalaman.
Sementara itu dalam kasus ini salah satu saksi yang berkaitan erat dengan tersangka merupakan pejabat utama di salah satu dinas pada pemerintah Kabupaten Kupang berinisial AJ.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.