Berikut cara melapor SPT anda sebagai berikut :
A. Cara lapor SPT formulir 1770 SS menggunakan e-filing Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat, atau sumbangan lainnya
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih “LOGIN”.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
- Bila sudah, klik “LOGIN”;
- Pilih menu “LAPOR” dan klik enu “e-filing” setelah masuk ke dashboard;
- Pilih menu “Buat SPT”
- Isi pertanyaan yang diberikan
- Pilih “SPT 1770 SS” setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban.
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
- Pilih “Langkah Selanjutnya”
- Perlu dicatat bahwa kolom “Pembetulan” hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
- Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6
- Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B
- Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
- Bagian C isi dengan nominal utang dan harta Centang pernyataan “Setuju/Agree” pada kolom pernyataan
- Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik “Kirim SPT”
- Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.