DJP akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai bunyi pasal. 7 Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketentuan ini berlaku bagi setiap SPT Tahunan yang terlambat disampaikan ke kantor DJP terdekat.
Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 juta rupiah apabila tidak melapor SPT.
Dwi mengatakan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah bertahun-tahun tidak menyampaikan SPT, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk setiap keterlambatan penyampaian SPT.
“Kalau sudah bertahun-tahun, kalikan saja. Misalnya lima tahun berarti Rp 500.000,” jelas Dwi.
Oleh karena segerah laporkan SPT pribadi anda dan juga SPT badan usaha anda sebelum dikenakan sanksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.