KupangBerita.com , — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
“Pelaporan SPT berdasarkan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP.
Selain itu, pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assessment.
SPT tahunan merupakan bentuk penilaian diri (self-assessment) dan sarana pelaporan harta dan kewajiban Wajib Pajak,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (08/3) di Jakarta.
Dikatakan Dwi Astuti, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.