KupangBerita.com, — Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran dalam melakukan pemberantasan korupsi , karena Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak mungkin dapat diselesaikan dengan upaya biasa
KPK memiliki 3 strategi dalam melakukan pemberantasan korupsi yaitu melalui strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
Hal itu disampaikan Friesmount didalam kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Gedung pertemuan Indo Jolito, Selasa (05/3).
Friesmount menambahkan bahwa Program Kabupaten dan Kota Antikorupsi adalah salah satu upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama beberapa Kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan Kementerian Keuangan.
“Kami hadir di Tanah Datar untuk mendapatkan penjelasan Upaya Pencegahan Korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memilih Kabupaten Kota yang akan dijadikan Percontohan Kabupaten yang antikorupsi” jelasnya Friesmount dalam rilis tertulisnya yang diterima Media, Selasa (05/3) malam.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.