Perintah tersebut guna menertibkan dan menginventarisir aset Kejaksaan, obyek yang menjadi hibah yaitu sebidang tanah dengan bukti hak pakai Nomor:00169/Kelurahan Naibonat dan nomor identifikasi Bidang tanah (NIB) 24.01.13.02.03386 seluas 9.572 M2 yang tercatat pemegang hak Pemerintah Kabupaten Kupang .
“Tanah tersebut, berada dalam kawasan pemerintahan Kabupaten Kupang (civic center) Oelamasi,” jelas I Wayan.
Menurut I Wayan, kegiatan ini merupakan rangkaian proses untuk persyaratan pengajuan pengalihan pemegang hak obyek tanah tersebut dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Walaupun pemegang haknya, dalam hal ini masih pemerintah. Namun dari sisi Kejaksaan, bisa memberikan kepastian hukum bukti kepemilikan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” Pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.