Menurutnya masalah yang paling rumit adalah karena dampak dari proyek APBN yang kegiatannya di kabupaten Kupang, Propinsi, Kota Kupang, Kabupaten Sabu Raijua dan Rote Ndao yang mana material galian C diambil dari wilayah Kabupaten Kupang.
Pada waktu Kemenkeu RI evaluasi postur APBD saya sudah sampaikan hal ini yakni, kalau dapat pemotongan utang hasil galian C langsung dilakukan pada SP2D jangan hanya ppn dan pph saja.
“Namun faktanya. Masukan ini tidak direspon secara baik oleh Kementerian Keuangan. Hal inilah yang menjadi sulit saat melakukan tagihan kepada pihak ke tiga.
Saya juga meminta kepada Kemenkeu RI untuk mengeluarkan sebuah regulasi ke KPPN kupang agar pihak ketiga selain membayar ppn, pph juga ada pemotongan langsung terhadap galian C,”ungkap Okto Tahik.
Dikatakan Okto, jika ini dapat dilakukan maka dapat mendongrak PAD di Kabupaten Kupang.
“Kita sudah otonomi daerah, akan tetapi kita, diminta untuk pungut pajak negara. Tetapi pajak daerah, tidak diatur didalam pemotongan SP2D,”katanya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.