“Penyebabnya itu, oleh faktor pola hidup dan kebiasaan masyarakat. Salah satunya yaitu perilaku merokok .
Dari hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, menunjukkan jumlah perokok aktif di Kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif.
Berdasarkan Riskesdas tahun 2013, yakni 23,7% menjadi 26,3% dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86%,” beber Bupati Kupang.
“Kita patut bersyukur atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dan Kemendagri serta pihak terkait lainnya atas kepedulian terhadap kesehatan masyarakat melalui advokasi upaya penerapan KTR di Kabupaten Kupang.
Kami menyambut gembira dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dengan harapan agar Kabupaten Kupang dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU kesehatan no. 17 tahun 2023 pasal 151 tentang Pemda wajib untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya,” tambahnya.
Dirinya berharap agar Kepala Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang untuk segera merancang Perda yang dimaksud.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.