Untuk diketahui Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementrian Keuangan kepada Satker terkait Kinerja dalam penyaluran dan pengelolaan Dana DAK Fisik.
Beberapa kriteria penilaian diantaranya adalah terkait ketepatan dan kecermatan dalam pelaporan dana DAK oleh Perangkat Daerah Pengelola DAK Fisik tahun 2023.
Penilaian tersebut dilakukan melalui aplikasi dari Kementrian Keuangan.
Dalam penyaluran Dana DAK Fisik terdapat tiga tahapan yang harus dilalui dan dalam setiap tahapan tersebut terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti untuk dapat melakukan pencairan tahap pertama wajib melengkapi laporan tahun sebelumnya yang sudah di review oleh Inspektorat Kota Kupang dan untuk melalukan pencairan tahap kedua wajib melengkapi Laporan tahap pertama seperti itu juga untuk tahap yang ketiga.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang di Gedung Keuangan Negara Kupang kepada Perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Godlyfe S. R. Hawai, S.Kom, MM selaku Analis Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan pada hari Selasa, 27 Februari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.