Terlebih lagi, Helpdesk BKN mengakomodir adanya mekanisme bantuan penyelesaian permasalahan kepegawaian secara teknis dan non-teknis berbasis sistem teknologi informasi.
Fitur publik BKN melalui Helpdesk BKN memberikan kemudahan dari aspek efektivitas waktu, tenaga, dan biaya karena tidak memerlukan pelayanan tatap muka sehingga para ASN hingga Masyarakat umum tidak perlu datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP BKN.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.